Kecamatan Rahuning - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan bersama Camat Rahuning melaksanakan kegiatan pengawasan lapangan terhadap PT. AMS (Agra Mestika Sejahtera) yang berlokasi di Dusun I, Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan rutin dalam rangka memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan operasional usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada hari Rabu tanggal 22 Ontober 2025.
Berdasarkan
hasil pengamatan langsung di lapangan, ditemukan bahwa PT. AMS telah melakukan
kegiatan operasional pengolahan kelapa sawit, antara lain proses perebusan,
pemerasan, dan pengolahan minyak sawit mentah (CPO). Di lokasi tersebut juga
terlihat adanya fasilitas produksi, peralatan, serta aktivitas tenaga kerja
yang menunjukkan bahwa operasional perusahaan berjalan secara aktif.
Namun
demikian, dari hasil verifikasi terhadap dokumen perizinan dan data yang
dimiliki instansi terkait, diketahui bahwa PT. AMS belum memiliki
izin usaha sebagaimana yang dipersyaratkan dalam regulasi yang
berlaku, khususnya terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko melalui
sistem OSS (Online Single Submission).
Temuan
ini menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Dalam waktu dekat, akan dilakukan langkah-langkah pembinaan
dan/atau penegakan hukum guna memastikan bahwa perusahaan menghentikan
sementara kegiatan operasional sampai seluruh kewajiban perizinan dipenuhi.
Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan hukum serta mendorong tertib administrasi dan tata kelola usaha yang sesuai dengan norma dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


