PEMKAB ASAHAN GELAR SOSIALISASI PROGRAM PEMUTIHAN DAN DISKON PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2025

 

Kecamatan Rahuning, 12/11/2025, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan bersama UPTD Samsat Kisaran menggelar kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Rahuning, dan dihadiri oleh perangkat desa se-Kecamatan Rahuning dan se-Kecamatan Pulau Rakyat.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat verifikasi pendataan dan penagihan SKPPKB, serta menjadi upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.



Dalam sambutannya, perwakilan Bapenda Sumatera Utara menyampaikan bahwa program Pemutihan dan Diskon PKB 2025 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong pendapatan asli daerah (PAD). Program ini memberikan berbagai keringanan, antara lain:

  • Diskon pokok PKB hingga 5% untuk tahun 2025,
  • Bebas BBNKB kedua,
  • Bebas pajak progresif,
  • Bebas denda atau sanksi administrasi PKB,
  • Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, serta
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, para perangkat desa diharapkan dapat berperan aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tepat waktu.



Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan dapat diakses melalui seluruh Sentra Layanan Samsat Terdekat di wilayah Sumatera Utara.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewajiban membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.





Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama